Monday, 18 February 2008

ekonomi

MONEY GAME:
Waspada, Penipuan Berkedok Investasi


Wilayah NTT termasuk Lembata mulai dirambah bisnis investasi dengan sistim jejaring (multilevel marketing). Ada yang tiba-tiba ketiban rejeki. Sebagian besar yang lain, sekonyong-konyong jadi kaya mendadak.
Namanya Charles Ponzi. Ia pria Italia, yang bermigrasi ke Boston, Amerika Serikat. Di tahun 1918, Ponzi menemukan sebuah ide bisnis brilian. Sang imigran ini melihat adanya peluang bisnis melipatgandakan uang dari spekulasi selisih nilai tukar kupon pembelian perangko untuk surat balasan antar negara waktu itu, (postal reply coupon). Hasilnya, lelaki yang kelahiran 1882 itu mengaku, keuntungannya mencapai 400%. Luar biasa.
Ia pun mulai melebarkan usahanya. Ia janjikan keuntungan 50% dari nilai investasi yang ditanam, hanya dalam tempo 45 hari. Tambah 45 hari lagi, keuntungan naik jadi dua kali lipat. Ia pun mendirikan perusahaan sendiri untuk memromosikan skema bisnis nya ini.
Awalnya semuanya baik-baik saja. Sama seperti Ponzi yang juga tengah nikmatnya mengecap keuntungan ‘mendadak’ itu. Beberapa investor, koleganya memang dapat membuktikan janji Ponzi akan keuntungan atas investasi itu. Makin banyak orang tergiur. Pria Italia ini bahkan menyewa agen untuk memasarkan bisnisnya, dan kepada mereka ia berikan komisi besar. Dalam tempo dua tahun, jutaan dolar berhasil Ponzi kumpulkan dari puluhan ribu investor.
Ponzi yang kaya-raya dalam waktu sekejap itu pun mulai menimbulkan pertanyaan banyak kalangan, "Apa sebetulnya bisnis yang dijalankan pria asing ini," kira-kira demikian, batin mereka. Pemerintah mulai menyelidiki, media setempat pun makin terangsang untuk mewartakan apa sesungguhnya yang dikerjakan Ponzi. Hasilnya, mereka mengungkap, hanya sedikit kupon yang diperdagangkan
sebagai basis investasi. Padahal, dengan dana begitu besar yang terkumpul, mestinya jumlah kupon yang diperdagangkan juga banyak. Asal tahu saja, kala itu Ponzi mampu mengumpulkan dana investor US$250.000 per hari, atau dengan kurs saat ini, setara dengan 2.500.000.000 atau 2,5 Miliar setiap harinya.
Terungkapnya modus ini membuat para investor ramai-ramai menuntut agar uangnya dikembalikan. Mereka panik, sangat. Ponzi lebih panik lagi. Bagaimana tidak, uangnya yang sudah dipakainya, harus ia kembalikan US$2 juta (setara 20 Miliar) hanya dalam waktu tiga hari. Karena gagal memenuhi tuntutan investor, Ponzi digelandang polisi AS dengan tuduhan penipuan. Bisnis tutup, Ponzi pun masuk bui.
Kini, Ponzi telah tiada, namun namanya selalu dikenang para pelaku bisnis investasi. Ia jadi legenda bagi mereka yang tahu riwayat kisah ini. Orang mungkin lebih mengenal Skema Ponzi, sebuah skema penipuan berkedok bisnis investasi yang akhir-akhir ini marak di sekitar kita.
Mengapa Disebut Penipuan?
Di dalam Skema Ponzi, terjadi penipuan bisnis yang mengimingi imbal untung yang luar biasa dashyatnya. Orang dibuat bermimpi hingga ke langit ke tujuh, membayangkan jumlah uang yang akan mengalir tiada henti ke pundi-pundinya. Titik kritis unsur penipuan dalam skema ini adalah, investor seolah-olah mendapatkan hasil dari nilai investasi yang dia tanam dengan rate (bunga) seperti yang dijanjikan. Padahal, sesungguhnya Skema Ponzi menggambarkan bahwa apabila terdapat nasabah yang mulai mendapatkan hasil dari investasi yang ia tanamkan, itu sesungguhnya adalah uang investor lain yang masuk kemudian ke tangan sang manajer investasi. Itu sebabnya, investor awal di satu daerah akan langsung mendapatkan keuntungan, karena langsung mendapatkan pengembalian. Efek psikologisnya, orang ini akan terdorong untuk menginvestasikan lebih banyak lagi uangnya. Makin banyak investasi yang ditanamkan pada tahap berikutnya, makin sulit ia keluar dari cengkeraman kerugian yang akan dideritanya, sama seperti kerugian yang sudah pasti akan diderita oleh investor yang bergabung kemudian.
Skema ini pun berupaya meyakinkan calon investornya dengan menghadirkan para investor awal yang sudah sempat mendapatkan hasil investasinya. Para investor ini akan menceriterakan betapa menguntungkannya investasi yang sudah mereka jalani, dan telah sempat mereka nikmati hasilnya. Tentu saja, mendengar kesaksian para investor ini, Anda pun akan tertarik bukan? Apalagi jika investor ini adalah orang dekat Anda, dan Anda tahu persis bagaimana ia menikmati hasil investasinya.
Skema Ponzi di Indonesia, Pejabat pun Jadi Korbannya
Pada 1987, mencuat kasus investasi bodong (kosong) di bawah bendera Yayasan Keluarga Makmur. Tahun 1995 menyusul terungkapnya kasus penipuan berkedok investasi, berwujud arisan berantai dari PT Sapta Mitra Ekakarya (Arisan Danasonic). Belum cukup itu, tahun 2002 diwarnai kasus penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), kasus PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm) 2003, kasus PT Wahana Bersama Globalindo dan PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI), 2007. Yang paling anyar adalah, kasus Platinum Investment di Surabaya yang gagal memenuhi kewajiban kepada investornya.
Kalau dihitung-hitung, dana investor yang terkumpul sangatlah besar. Tengok saja, dalam penipuan multilevel marketing PT Era Catur Wicaksana (New Era 21) 1998, terkumpul Rp1 triliun. PT Probest International, 2003, terkumpul Rp20 triliun. Dan, paling anyar Platinum Investment, mendulang Rp240 miliar.
Dengan total dana yang luar biasa besarnya ini, tentu saja para investor yang terhimpun pun tidak sedikit. Merek yang terjaring pun tentu bukan investor dalam hitungan jutaan rupiah saja. Pada kasus PT WBG, Ketua DPR RI Agung Laksono pun mengakui dirinya tertipu sebesar Rp10 miliar oleh tindakan para pebisnis tersebut. Tidak hanya dia, Theo L. Sambuaga, politisi Partai Golkar, O. C. Kaligis, pengacara ternama, Andi Mattalata, kini Menteri Hukum dan Ham, serta Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga pun jadi korban. Rata-rata nilai investasi para tokoh di atas mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, semua kasus yang disebut di atas, sudah ditangani aparat berwajib. Tidak sedikit juga yang sudah mendekam di penjara, persis seperti Ponzi, guru besar mereka itu.
Money Game Dalam Wujud Baru
Kini masih banyak beredar produk bisnis money game. Dengan adanya kasus-kasus di atas, dari waktu ke waktu pun para pelakunya terus bersalin wajah. Pola nya pun diubah-ubah. Namun, tetap saja penawaran investasi yang menjamur ini, ditengarai tak lebih dari investasi bodong, sama sebangun dengan yang sudah-sudah. Ada perusahaan investasi atau futures yang mengaku sudah mendapat ijin dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-Depkeu) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), padahal sesungguhnya mereka hanya bekerjasama dengan manajer investasi, tetapi dana investornya dipergunakan untuk money game.
Ada juga penawaran investasi oleh orang atau perusahaan yang mengaku sebagai agen dari produk investasi nasional, seperti pada kasus WBG, dimana mereka mengaku sebagai agen produk investasi Dressel Investment Ltd. Perusahaan ini menawarkan dua produk reksadana dengan imbal untung 24% per tahun, dibayar 2% per bulan. Kini aliran pembayaran keuntungan macet total, dengan total nilai Rp3,5 triliun.
Pola baru yang lainnya adalah kombinasi investasi online yang digabung dengan sistim usaha multilevel marketing. Salah satunya adalah SwissCash yang kini gencar merambah pasar NTT. Dengan setoran awal minimum US$130, sekitar Rp 1 juta lebih, investor akan mendapat imbal untung, 25% per bulan! SwissCash juga menerapkan sistim bisnis jejaring, dimana seorang investor dapat mencari investor lain dengan perhitungan komisi dan bonus. Iming-iming nya, seorang investor akan memperoleh komisi besar, jika berhasil mengajak banyak orang untuk ikut di dalam bisnis ini.
Nah, money game dalam pola baru ini tentu saja tidak akan diakui begitu saja oleh para pemasar nya. Bahkan investornya pun akan bersikukuh bahwa ini benar-benar sebuah bisnis yang menguntungkan. Namun, jika menyaksikan bagaimana internet protocol www.swisscash.biz (website tempat para investor memperoleh informasi mengenai investasi mereka) sudah diblokir oleh pemerintah Malaysia dan Singapura, barangkali sudah saatnya Anda pun perlu waspada.
Dari rangkaian pemaparan akan data, fakta dan informasi mengenai model-model investasi money game ini, Anda tentu sudah dapat membangun proteksi sendiri untuk melindungi diri dari ajakan atau hasutan untuk berinvestasi dengan keuntungan yang menggila.
Saran saya, jika ada tawaran investasi, apalagi berpola multilevel marketing, maka perlu diperhatikan beberapa tips berikut ini: Cari tahu siapa pemilik atau penyelenggara bisnis ini, bagaimana reputasinya di dunia bisnis nasional atau internasional. Pelajari skema bisnisnya, dalam sistim multilevel marketing, seseorang tidak bisa mendaftar sebanyak dua kali atau lebih, sebaliknya hal ini bisa berlaku di money game. Periksa produk riil nya, apakah benar-benar beredar di masyarakat, ada transaksinya dan ada barangnya, bukan cuma di atas kertas. Nah, jika beberapa hal di atas sudah Anda lakukan, maka Anda boleh membuat keputusan, ikut atau tidak dalam investasi ini. FERDINAND LAMAK

No comments: