Monday 18 February 2008

peraturan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
MENTERI DALAM NEGERI

Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 212 pada Ayat (6) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemeri- ntahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan
desa.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah
desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena
jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan
desa.
5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah
perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan
desa.
6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyim-
pan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan
keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program
dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah
dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

BAB II
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2

(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.

BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 3
(1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang
dipisahkan;
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa
c. menetapkan bendahara desa
d. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4) Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:
a. Sekretaris Desa; dan
b. Perangkat Desa lainnya.
(5) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bertindak selaku koordinator
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(6) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempunyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa.
b. Menyusun dan melaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa.
c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban ]
pelaksanaan APBDesa.
d. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa
tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa.
(7) Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
STRUKTUR APBDesa
Pasal 4
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, meliputi semua
penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(3) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Peerintah Kabupaten/Kota
dan Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b di atas, meliputi semua pengeluaran
dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(5) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di atas, terdiri dari:
a. Belanja langsung, dan
b. Belanja tidak langsung
(6) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal;
(7) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b. Belanja Subsidi;
c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
d. Belanja Bantuan Sosial;
e. Belanja Bantuan Keuangan;
f. Belanja Tak Terduga;
(8) Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c di atas, meliputi semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
(9) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) di atas, terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(10) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya.
b. Pencairan Dana Cadangan.
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
d. Penerimaan Pinjaman
(11) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup:
a. Pembentukan Dana Cadangan.
b. Penyertaan Modal Desa.
c. Pembayaran Utang

BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN APBDesa
Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)
Pasal 5
(1) RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi dan misi dari
Kepala Desa yang terpilih;
(2) Setelah berakhir jangka waktu RPJMD, Kepala Desa terpilih menyusun kembali RPJMD
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
(3) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah Kepala Desa dilantik;
(4) Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang
merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa;
(5) Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran
sebelumnya.

Bagian Kedua
Penetapan Rancangan APBDesa
Pasal 6
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
pada RKPDesa;
(2) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
(3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan
bersama;
(4) Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, paling
lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, menitikberatkan pada kesesuaian
dengan RKPDesa;
(6) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum
ditetapkan oleh Kepala ,Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, paling lambat 3
(tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
(7) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud ayat 2 diatas,
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.

Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan APBDesa
Pasal 7
(1) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (7) diatas, harus menetapkan
Evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja;
(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, melampaui batas waktu
dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
menjadi Peraturan Desa;
(3) Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APBDesa tidak
sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa
tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan
Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; (6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
di atas, Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya
Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud;
(7) Pencabutan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas, dilakukan dengan
Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang APBDesa;
(8) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) di atas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 8
(1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
(2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka
pengaturannya diserahkan kepada daerah;
(3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan
desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
(4) Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung
oleh bukti yang lengkap dan sah;
(5) Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang
dan tanggungjawabnya;
(6) Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan
desa;
(7) Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada
pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi
dalam tahun yang sama.
(8) Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya
dibebankan pada belanja tidak terduga;
(9) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas, harus didukung dengan bukti
yang lengkap dan sah;
Pasal 9
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang
lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris
Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
(3) Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum
Rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
(4) Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk untuk belanja
desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam
peraturan kepala desa;
(5) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan
pembiayaan yang digunakan untuk:
a. Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi
belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanjalangsung;
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum
diselesaikan.
(2) Dana cadangan.
a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa
tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa.
b. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah
ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan.
c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada
huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan
Kegiatan.
BAB VI
PERUBAHAN APBDesa
Pasal 11
(1) Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi:
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja.
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan.
c. Keadaan darurat
d. Keadaan luar biasa
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran,
kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Perubahan APBDesa terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis
belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
(4) Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa, yaitu Keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan
dalam tahun berjalan.
(5) Pendanaan Keadaan Darurat.
(6) Pendanaan Keadaan Luar Biasa.
(7) Selanjutnya Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara
penetapan pelaksanaan APBDesa.
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DESA
Pasal 12
(1) Kepala Desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan
Bendahara Desa.
(2) Penetapan Bendahara Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, harus dilakukan sebelum
dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa;
Bagian Pertama
Penatausahaan Penerimaan
(1) Penatausahaan Penerimaan wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa;
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, menggunakan:
a. Buku kas umum;
b. Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c. Buku kas harian pembantu;
(3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi
tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala Desa
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
(4) Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas,
dilampiri dengan:
a. Buku kas umum
b. Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c. Bukti penerimaan lainnya yang sah.
Bagian Kedua
Penatausahaan Pengeluaran
Pasal 14
(1) Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa;
(2) Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang
APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP);
(3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, harus disetujui oleh Kepala Desa
tepilih melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung
jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
(5) Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran
meliputi:
a. Buku kas umum;
b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran;
c. Buku kas harian pembantu.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pasal 15

((1) Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
a. Buku kas umum
b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti
pengeluaran yang sah
c. Bukti atas penyetoran PPNjPPh ke kas negara.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA
Bagian Pertama
Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
Pasal 16
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban
Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menyampaikan kepada Kepala
Desa untuk dibahas bersama BPD;
(3) Berdasarkan persetujuan Kepala Desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
atas, maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBDesa dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
(4) Jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, dilakukan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 17
(1) Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala
Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3) di atas, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
(2) Waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah Peraturan Desa ditetapkan.
BAB IX
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 18
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa
paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan
pemberdayaan masyarakat;
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan
peningkatan sosial;
e. Meningkatkan ketrentaman dan ketertiban masyarakat; f. Meningkatkan pelayanan pada
masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa).
Bagian Kedua
Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pasal 20
(1) Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan
desa.
(2) Rumus yang dipergunakan dalam Alokasi Dana Desa adalah:
a. Azas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa yang sama untuk setiap desa,
yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
b. Azas Adil adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa
(BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya Kemiskinan,
Keterjangkauan, Pendidikan Dasar, Kesehatan dll), selanjutnya disebut Alokasi Dana
Desa Proporsional (ADDP).
(3) Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan adil sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di atas, adalah besarnya ADDM adalah 60% ( enampuluh persen) dari
jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah 40% (empatpuluh persen) dari jumlah ADD.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan
Pasal 21
(1) Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian Pemerintahan
Desa;
(2) Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Kepala Desa;
(3) Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Bupati c.q
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten melalui Camat setelah dilakukan
verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan;
(4) Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Kabupaten akan meneruskan berkas
permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten atau
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan KekayaanjAset Daerah (BPKKjAD);
(5) Kepala Bagian Keuangan Setda atau Kepala BPKD atau Kepala BPKKj AD akan menyalurkan
Alokasi Dana Desa langsung dari kas Daerah ke rekening Desa;
(6) Mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa dalam APBDesa dilakukan secara bertahap atau
disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 22
(1) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa,
sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan
Bupati/Walikota;
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30% (tigapuluh persen) untuk
belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% (tujuhpuluh persen)
untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi Belanja Pemberdayaan Masyarakat digunakan
untuk:
a. Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa. c. Biaya untuk pengadaan
ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi Tepat Guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. Dan sebagainya yang dianggap penting.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 23
(1) Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga
bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggung-jawaban APB Desa;
(2) Bentuk pelaporan atas Kegiatan-kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari ADD,
adalah sebagai berikut:
a. Laporan Berkala, yaitu: Laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD dibuat
secara rutin setiap bulannya. Adapun yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi
penerimaan ADD, dan realisasi belanja ADD;
b. Laporan akhir dari penggunaan alokasi dana desa mencakup perkembangan pelaksanaan dan
penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir
penggunaan ADD.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur
struktural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa ke Tim
Pendamping Tingkat Kecamatan secara betahap;
(4) Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat
laporan/rekapan dari seluruh laporan tingkat desa di wilayah secara bertahap melaporkan
kepada Bupati cq. Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten/Kota;
(5) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan maka Tim Pendamping
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota diluar dana Alokasi Dana Desa (ADD).
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa
dari Kabupaten/Kota kepada Desa;
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan
pengelolaan keuangan desa.
Pasal 25
Pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan ADD;
b. Memberikan bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan desa yang
mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
APBDesa;
c. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan adminsitrasi keuangan desa.
Pasal 26
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a. Memfasilitasi administrasi keuangan desa;
b. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
c. Memfasilitasi pelaksanaan ADD;
d. Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, dan
penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban APBDesa.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilengkapi dengan format administrasi keuangan
desa, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan desa khususnya lampiran pada Model Buku Adminsitrasi Keuangan Desa dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa
harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 29
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan keuangan desa wajib menyesuaikan
dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan.
Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

No comments: